PERADILAN DI INDONESIA
Add caption |
A. Pengertian
Secara
etimologi kata peradilan dalam tata hokum di Indonesia berasal dari kata adil,
menurut kamus bahasa Indonesia peradilan berarti : segala sesuatu mengenai
perkara pengadilan.
Lebih jelasnya
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa: pengadilan di sini bukanlah diartikan
semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang
absrak, yaitu “hal memberikan keadilan”. hal memberikan keadilan berartiyang
bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberikan keadilan,
yaitu memberikan kepada yang bersangkutan-kongritnya kepada yang mohon keadilan
apa yang menjadi hak atau apa hukumnya. Dalam hakim atau pengadilan memberikan
kepada kepada yang bersangkutan tentang apa haknya atau hukumnya selalu
dipergunakannya atau mendasarkan pada hokum yang berlaku yang tidak lein
berarti melaksanakan dan mempertahankan hokum atau menjamin ditaatinya hokum
materil dengan putusan .
Kemudian dia
menyimpulkan bahwa peradialan itu adalah “segala sesuatu yang bertalian dengan
tugas hakim dalam memutusperkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana,
untuk mempertahankan atau menjaminmkan ditaatinya hokum meteriil”
Selanjutnya
dijelaskannya pula bahwa :peradilan adalah salah satu pelaksanaan hokum dalam
hal konkrit adanya tuntutan hak. Fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang
terdiri sendiri dan diadakan oleh Negara serta bebas dari pengaruh apa atau
siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat berwibawa.
Jadi
pelaksanakan hokum melalui pengadialan hanya terjadi apabila ada tuntutan hak
dan peradilan juga dapat dilaksanakan bila di dalam masyarakat terjadi
pelanggaran hokum atau kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, sehingga
badan Negara yang ditugaskan untuk itu (kejaksaan) memendang perlu
diselesaiklan melaluipengadilan.
Istilah
peradilan juga dapat ditemui dalam peraturan perundang-undang di Indonesia. Di
antaranya dalam undang-undang No 4 tahunn 2004, tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal 1 dan 2 undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
“kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pencasila demi terselenggaranya
Negara hokum republic Indonesia.”
Pasal 2 ayat 1
“penyelenggaraan kekuasaan kehakima dimaksud dalam pasal 1dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
meliter, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah
konstitusi”
Ada beberapa unsur yang
terkandung dalam rumusan pengertian peradilan ini, yaitu :
1. Peradilam merupakan suatu system atau
proses penegakan hokum dan keadilan. Ini berarti bahwa peradilan merupakan suatu prosesuntuyk menegakkan hukum
dan memberikan keadilan melalui pengadilan.
Proses memberikan keadialan
tersebut dilakuakn oleh hakim di p[engadialan dengan cara menerima, memeriksa,
dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,
sesuai dengan aturan hukum acara. Dengan proses tersebut maka hukum yang telah
dilanggar dapat ditegakkan kembali, dan pada akhirnya keadilanpun dapat
ditegakkan. Penegakan hukum dan keadilan tersebut juga dilakukan dengan cara
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan hukum yang ditentukan
undang-undanng kepada masing-masing badan peradilan.
2. Penegakan hukum dan keadilan tersebut
didasarkan kepada pencasila sebagai dasar negara. Artinya pelaksanaan peradilan
tersenut harus sesuai nilai-nilai yang di dalam sila-sila pancasila dan tidak
boleh bertentangan dengannya.
3. Disamping itu penyelenggaraan peradialan
itu adalah dalam rangka terselenggaranya negara hukumrepublik indonesia.
Artinya adanya peradilan merupakan salah satu cara untuk mewujuutkan negara
Indonesia yang berdasarkan atas hukum. Sebab sebagaimana dinyatakan dalam
pelajaran Undang-undang Dasar 1945 dan bunyi pasal 1 ayat 3UUD 1945 perubahan
ketiga tahun 2001,”Indonesia negara berdasarkan atas hukum”
4. Pengertian peradilan sebagaimana dikemukakan
di atas juga membatasi bahwa hanya penegakan hukum dan keadilan melalui badan
peradilan saja yang dikatakan sebagai peradilan. Sedangkan penegakan hukum dan
keadilan oleh badan-badan lainnya seperti kepolisian kejaksaan dan lain-lain
tidak tersebut sebagai peradilan. Badan-badan peradilan negara yang dimaksud
adalah badan peradilan sebagamana terdapat dalam pasal 2 UU No 4 tahunn 2004 di
atas, yaitu:
a.
Mahkamah agung dan adan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan meliter tata usaha negara.
b.
Mahkamah konstitusi
Berdasarkan apa yang telah
dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa peradilan itu pada dasarnya adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas hakim dalam menyelesaikan perkara
dalam rangka menegakkan hukum dalam keadilan .
B. Dasar Hukum
Penjelasan
mengenai dasar hukum penyelenggaraan peradilan di Indonesia bisa kita lihat
dari berbagai literatur. Dari sudut agama, agama Islam sendiri telah memberikan
berbagai dasar hukum tersebut, mulai dari dali al-Qur’an, Sunnah Nabi sampai
pada Ijma’ para Sahabat. Dan dari segi umumnya, Undang-undang yang berlaku di
Indonesia pun tekah banya yang mengatur tentang hal ini.
1. Al-Qur’an
يَا
دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ
بِالْحَقِّ
Artinya: Hai
Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka
berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil. . . . (QS. Shaad:26)
Artinya; Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,. . .
(QS. Al-Maidah: 49)
2. Sunnah
Artinya: apabila hakim berijtiha
lalu benar maka baginya 2 pahala dan apabila ia berijtihad salah maka baginya
satu pahala
Artinya : tidak boleh dengki
kecuali kepada 2 orang : pada seorang laki-laki yang di anugrahi harta lalu
dsia curahkan sampai habis untuk mebela kebenaran dan pada seorang laki-laki
yang dianugrahi allah kebijaksanaan lalu ia memutuskan perkara dan beramal sdengan
bijaksana
3. Ijma’ Sahabat
Para sahabat menetapkan bahwa
peradilan adalahsuatu fardhu yang dikokohkan dan suatu tradisi byang harus
diikuti. Dari pernyataan tersebut tergambarebbahwa eksistensi peradilan sebagai
lembaga konkrit untuk mewujudkan suatu keadilan tidak disangkal lagi, kerena
ijma’ sahabat merupakan salah satu dalil hukum yang dapat dipedomani sebagai
landasan beramal .
4. Undang-undang
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, lingkungan peradilan meliter, lingkungan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No 14 tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat 1
menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukamn
oleh pengadilan dalam lingkupan:
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan meliter
d. Peradilan tata usaha negara
UU No Tahun 1970 ini telah diubah
dengan UU No 35 Tahun 1999 dan terakhir diubah kedalam UU No 4 Tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan hal yang
serupa dengan yang di atas, yaitu
1.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
mahkamah agung dan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah
konstitusi
2.
Badan peradilan yang berada dibawah mahkamah
agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer,dan peradilan tatausaha negara
C. Cakupan Studi Peradilan di Indonesia
Studi berarti
penelituian ilmiyah, kajian, talaahan. Sedangkan peradilan di Indonesia dapat
dipahami sebagai sistem atau proses pnegakan hukum dan keadilan yang dilakukan
melalui badan-badan peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk terselenggaranya
negara hukum republik Indonesia, dengan demikian studi peradilan di Indonesia
adalah penelitian ilmiyah, kajian dan telaah terhadap peradilan di Indonesia
sebagai sebuah sistem atau proses penegakan hukum dan keadilan melalui
badan-badan peradilan di Indonesia. Peradilan di Indonesia dalam pengertian ini
mengandung banyak aspek, misalnya badan peradilan (pengadilan) sebagai badan
yang menyelenggarakan peradilan, kekuasaan peradilan, susunan pengadilan, hukum
meteril dan hukum formil yang menjadi rujukan.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, cakupan studi peradilan di Indonesia meliputi: pertama,
peradilan di Indonesia sebagai sebuah studi, pembahasannya meliputi;
pengertian, cakupan studi peradilan di Indonesia dan hu8bungannya dengan
bidang-bidang lain. Kedua, sejarah perkembangan peradilan di Indonesia. Ketiga,
sistem peradilan di Indonesia. Keempat, susunan badan-badan p[eradilan di
Indonesia. Kelima, kekuasaan badan-badan peradilan di Indonesia, melputi
kekuasaan mutlak dan relatif badan-badan peradilan, tempat-tempat mengajukan
perkara dan sengketa. Keenam, hakim sebagai pejabat pelaksana pada badan-badan
peradilan di Indonesia. Ketujuh, hukum meteril yang dijadikan pedoman dalam
menegakkan hukum dan keadilan masing-masing badan peradilan peklaksana
kekuasaan kehakiman di indonesia. Kedelapan, hukum formil atau hukum acara
badan-badan peradilan di Indonesia yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan
peradilan.
D. Hubungan Studi
Peradilan di Indonesia dengan Bidang Studi Lain
Studi peradilan di Indonesia
merupakan salah satu bidang studi yang mengkaji sistem proses penegakan hukum
dan keadilan di Indonesia yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan .
Peradilan di Indonesia sebagai sebuah sistem atau proses penegakan hukum,
berkaitan dengan banyak hal seperti penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,
badan-badan peradilan, susunan kekuasaan badan-badan peradilan tersebut, hukum
materil dan hukm formil yang digunakan dan lain sebagainnya .
Bidang-bidang yang mempunyai
hubungan dengan pstudi peradilan di Indoneisa antara lain adalah:
1. Sejarah
Sejarah adalah suatu biudang ilmu
yang mengkaji tentang peristiwa-peristiwa penting yang telah terjadi pada masa
lalu. Mengkaji sejarah Indoneisa berarti mengkaji peristiwa-peristiwa pentinga
yang terjadi pada masa lalu Indonesia. Keberadaan peradilan di Indonesia yang
mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat
dan negara. Sejarah perkembangan peradilan di Indonesia tersebut dibagi sesuai
dengan periode sejarah Indonesia secara keseluruhan.
2. Sosiologi dan antropologi
Perkembangan peradilan di
Indonesia berhubungan dengan struktur dan pola budaya masyarakat Indonesia. Ia
mengalami perubahan dan perkembangan, kerena terjadinya interaksi dalam
kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan. Berdasarkan hal itu, maka studi
peradilan di Indonesia berhubungan dengan studi sosiologi danantropologi.
3. Politik
Perkembangan peradilan di
Indonesia sangat di pengaruhi oleh kekuatan politik yang berkuasa, karena
perkembangan peradilan sebagai sebuah lembaga hukum tergantung kepada
kebijaksanaan politik hukum yang berkembang di dalam suatu negara.
4. Hukum materil dan formil
Ada dua macam hukum yang
diterapkan oleh badan-badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
di dalam penyelenggaraan peradilan, yaitu hukum materil dan hukm formil. Hukum
meteril sebagai hukum posiotif yang berlaku di Indonesia baik bersumber dari
hukum Islam, hukum kolonial meupun hukum adat.
Sedangkan hukum formal atau hukum
acara maka hukum yang berlaku juga terbagi dua. Pertama hukum acarapidana dan
kedua hukum perdata. Baik yang berlaku umum bagi badan-badan peradilan yang ada
maupun yang berlaku khusus untuk masing-masing badan-badan peradilan. Oleh
karna itu studi peradilan di Indonesia juga berhubungan dengan hukum materil
dan hukm formil atau hukum acara.
Selain bidang-bidang di atas, ada
lagi bidang-bidang lain yang jiga berkaitan dengan studi peradilan di
Indionesia ini. Misalnya bidang tat negara, bidang pendidikan dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar