Sejarah Hukum Gerak Benda
Pembahasan tentang
hukum gerak benda yang tercatat dalam sejarah dimulai dari seorang filsuf
Yunani yang bernama Aristoteles. Pemikiran ilmiah Aristoteles inilah yang
mendominasi pandangan tentang gerak benda selama bertahun - tahun. Pandangannya
tentang gerak benda diterima oleh masyarakat luas karena sepertinya pandangan
ini nampak mendukung terhadap apa yang orang amati di alam. Pandangan
Aristoteles yang mengemuka pada waktu itu adalah bahwa berat berpengaruh
terhadap benda yang jatuh. Ia berpendapat bahwa apabila dua buah benda yang
berbeda beratnya dijatuhkan pada saat yang sama dari ketinggian yang sama dari
atas permukaan bumi, maka benda yang lebih berat akan lebih cepat sampai
permukaan bumi daripada benda yang lebih ringan. Dia juga menegaskan bahwa gaya
harus terus diterapkan untuk menjaga suatu benda agar tetap bergerak (konsep
ini bertantangan dengan hukum inersia).Walaupun kedua pandangan Aristoteles
tersebut salah tetapi butuh waktu yang cukup lama untuk membantahnya.
|
Ibnu Sina
(Avicenna)
|
Sementara itu di
Persia ilmu pengetahuan sedang berkembang pesat terutama dikalangan umat Islam.
Salah satu ilmuwan yang terkenal adalah Ibnu Sina (980 - 1037). Ibnu Sina
(Avicenna) dalam bukunya yang berjudul Sindiran dan Pemberitahuan
(Isharat wa Tanbihat) mengemukakan "You know if the object is left
unaffected by external influence, it remains as it is", jika sebuah benda
tidak dipengaruhi oleh pengaruh luar maka benda itu akan tetap (dalam kondisi
semula).
Galileo Galilei
|
Di
dunia barat, Galileo Galilei (1564 - 1642) berusaha membantah Aristoteles yang menyatakan bahwa benda yang lebih berat akan lebih cepat mencapai permukaan
bumi daripada benda yang lebih ringan apabila dijatuhkan pada waktu yang sama
dari ketinggian yang sama di atas permukaan bumi. Galileo melakukan dua
percobaan. Dalam percobaan pertama, ia menjatuhkan sebuah peluru meriam dan
peluru senapan (peluru yang berbentuk bola) secara bersamaan dari Menara Miring
Pisa. Teori Aristoteles meramalkan bahwa peluru meriam (yang lebih berat) lebih
dulu sampai ke permukaan tanah dibandingan dengan peluru senapan. Tapi Galileo menemukan bahwa dua benda jatuh dengan
kecepatan yang sama danmemukul tanah kira-kira pada waktu yang
sama.
Beberapa sejarawan mempertanyakan
apakah Galileo pernah melakukan percobaan tersebut di menara Pisa, tapi
ia diikuti dengan fase kedua dari pekerjaan yang telah
didokumentasikan dengan baik. Eksperimen yang kedua ini melibatkan bola
perunggu yang berbeda ukuran yang digelindingkan dalam papan miring. Galileo mencatat seberapa
jauh bola akan bergulir di setiap interval satu detik.
Dia menemukan bahwa ukuran bola tidak penting - tingkat
keturunan di sepanjang jalan tetap konstan. Dari ini, ia
menyimpulkan bahwa benda-bendayang jatuh bebas mengalami percepatan yang
seragam terlepas dari massa, selama gaya luar, seperti hambatan
udara dan gesekan, dapat diminimalkan.
René
Descartes
|
René Descartes (1596 -
1650) seorang filsuf Perancis mengemukakan tentang gerak inersia. Dalam bukunya
yang berjudul "Principles of Philosophy," mengusulkan tiga hukum
alam. Hukum pertama menyatakan "Bahwa setiap hal sejauh dalam
kekuasaannya, selalu tetap dalam keadaan yang sama. Sebagai konsekuensinya jika
sekali pindah maka akan selalu bergerak. Hukum kedua menyatakan bahwa
"Semua gerakan "dari dirinya" adalah sepanjang garis luru".
Dari kedua hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa jika sebuah benda hanya
dipengaruhi oleh kekuatan (gaya) yang ditimbulkan oleh dirinya sendiri maka akan
ada dua kemungkinan, yang pertama apabila benda tersebut diam, maka benda
tersebut akan tetap diam. Yang kedua jika benda bergerak akan tetap bergerak
dalam garis lurus. Ini merupakan hukum pertama Newton jelas dinyatakan dalam
sebuah buku pada tahun 1644, ketika Newton masih bayi.
Isaac
Newton
|
Pada tahun 1687, Isaac Newton (1642 - 1727) menyatakan tiga hukum fisika yang menjadi dasar mekanika klasik.
1. Hukum Pertama: setiap benda akan memiliki kecepatan
yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda
tersebut. Berarti jika resultan gaya nol, maka pusat massa dari suatu
benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan (tidak mengalami
percepatan).
- Hukum
Kedua: sebuah benda dengan massa M mengalami gaya resultan
sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama dengan arah gaya,
dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap
M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu
benda sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap
waktu.
- Hukum
Ketiga: gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki
besar yang sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda
A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya
sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya
berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F
disebut sebagai aksi dan –F adalah reaksinya.
Kalau kita lihat
dengan seksama dari ketiga hukum Newton tersebut ternyata ada keterkaitan
dengan pernyataan - pernyataan ilmuwan muslim sebelumnya. Hukum pertama Newton
mirip dengan pernyatan Ibnu Sina. Hukum kedua Newton ternyata sama dengan
pernyataan Abul Barakat Hebattullah bin Malaka, dan Hukum ketiga Newton sama
dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Abul Barakat Hebattullah bin Malaka,
Ibnu Al-Hayytham, dan Fakhr El-Din Al-Razi. Walaupun demikian Newton-lah yang
pertama menyatakan ketiga hukumnya secara matematika.
Dengan demikian
terlihat bahwa para ilmuwan muslim sangat berperan terhadap perkembangan ilmu
pengetahun dan teknologi yang berkembang saat ini.
Sumber bacaan:
http://science.howstuffworks.com/science-vs-myth/everyday-myths/newton-law-of-motion2.htm
http://en.islamstory.com/contributions-of-muslim-scientists-to-physics.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_gerak_Newton
http://www.alargam.com/general/arabsince/7.htm
http://en.wikipedia.org/wiki/Isaac_Newton
http://id.wikipedia.org/wiki/Ren%C3%A9_Descartes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar